16 July 2025 09:23
Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkap peran Jurist Tan selaku staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi chromebook. Qohar menyebut Jurist bersama Nadiem sudah membicarakan dan merencanakan pengadaan program untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sejak Agustus 2019.
“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan saudara NAM (Nadiem Makarim) dan saudari FN membentuk group WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 16 Juli 2025.
Qohar mengatakan, Nadiem diangkat menjadi menteri pada Desember 2019. Pembahasan digitalisasi pendidikan dengan menggunakan chromebook dilakukan oleh Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT).
Pembahasan digitalisasi pendidikan ini langsung digas setelah Nadiem menjabat. Jurist Tan meminta bantuan Konsultan Ibrahim Arief (IBAM) untuk pengerjaan proyek ini.
“Tersangka JT selaku Stafsus Menteri NAM bersama FN memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada tersangka SW (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih), tersangka MUL (eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah), tersangka IBAM untuk hadir dalam rapat zoom meeting,” ujar Qohar.
Baca juga: Korupsi Sistem Chromebook Bikin Negara Rugi Rp1,9 Triliun |