19 November 2025 18:33
Kepolisian berhasil mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A terhadap kekasihnya sendiri, IN, di Depok. Korban mengaku dianiaya lantaran secara tegas menolak perintah pelaku untuk terlibat dalam kejahatan dengan modus 'love scamming' (penipuan berkedok asmara).
Dalam kasus ini, pelaku A memaksa pacarnya untuk menipu sejumlah pria menggunakan aplikasi pesan. Aksi penipuan ini, menurut korban, sudah dipaksa dilakukan sejak Agustus 2024. Tersangka A tidak hanya memaksa korban IN melakukan penipuan, tetapi juga mengatur jadwal kencan korban dengan pria yang sudah berkenalan melalui aplikasi pesan.
Skenario kejahatan yang diatur oleh tersangka A cukup terperinci. Setelah bertemu, korban IN diminta untuk membujuk korban laki-laki agar menyerahkan pin atau kode ATM.
"Tersangka mengatur agar korban IN bisa membujuk rayu korban laki-laki lainnya untuk memberikan pin atau kode ATM," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana.
Salah satu skenario yang terungkap dalam pemeriksaan adalah korban IN diminta mengajak kencannya berenang. Saat korban laki-laki berenang, tersangka A kemudian masuk ke dalam kamar apartemen yang disewa untuk mengambil ATM yang pinnya sudah diketahui.
"Korban IN diminta untuk mengajak laki-laki yang dikencaninnya untuk berenang, maka tersangka ini masuk ke dalam kamar apartemen yang disewa untuk bisa mengambil ATM yang sudah diketahui pinnya," jelas Putu Kholis.
| Baca juga: Polisi Tambah Pasal 338 KUHP untuk Tersangka Pembunuh Kacab Bank |