18 November 2025 21:20
Bangka: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) berhasil menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi illegal. Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 42 ton BBM bersubsidi jenis solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Gudang tersebut berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Puluhan BBM itu diketahui berasal dari Sumatra Selatan (Sumsel) dan sejumlah tempat di Pulau Bangka. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali kepada para penambang di wilayah Pulau Bangka.
"Pengungkapan terhadap sebuah gudang BBM PT Bangka Energi yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," ujar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kurniawan Daeli, dikutip dari Newsline Metro TV, Selasa, 18 November 2025.