Polda Babel Bekuk 2 Pelaku Pengoplos Elpiji 3 Kg

Polda Kepulauan Babel saat melakukan penggerebekan tempat pengoplosan LPG subsidi di Desa Terak Bangka Tengah (ANTARA/Antara Babel)

Polda Babel Bekuk 2 Pelaku Pengoplos Elpiji 3 Kg

Silvana Febiari • 12 November 2025 10:05

Pangkalpinang: Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap Cak Din (53) dan Doni (47) warga Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah. Keduanya tepergok mengoplos elpiji bersubsidi ke nonsubsidi yang merugikan masyarakat dan pemerintah.

"Saat ini dua tersangka dan barang bukti ratusan tabung gas telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, dikutip dari Antara, Rabu, 12 November 2025. 

Fauzan mengatakan kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ke nonsubsidi ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan. Pihaknya pun menemukan satu unit mobil pikap yang mengangkut puluhan tabung gas elpiji subsidi kosong serta tabung gas non-subsidi berisi yang hendak dijual ke masyarakat.
 


Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas kemudian menelusuri keberadaan gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah. Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas elpiji subsidi ke nonsubsidi.

“Dari hasil pengecekan di lokasi, tim menemukan ratusan tabung gas nonsubsidi dan subsidi, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung,” ujar Fauzan.


Polda Kepulauan Babel saat melakukan penggerebekan tempat pengoplosan LPG subsidi di Desa Terak Bangka Tengah (ANTARA/Antara Babel)

Ia menyatakan para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka terancam pidana maksimal enam tahun penjara.

"Pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol. Viktor Sihombing untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)