Candra Yuri Nuralam • 23 September 2025 17:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi jual-beli kuota bukan hanya antara pejabat dan calon jamaah, melainkan juga sesama biro perjalanan haji. Dalam hal ini, penyidik akan maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha travel ibadah haji dan umrah dalam sepekan.
“Penyidik menemukan informasi bahwa praktik jual-beli kuota ibadah haji khusus dilakukan antarbiro travel. Karena itu, kami perlu menggali lebih dalam data lapangan dari para pelaku usaha perjalanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Sepekan ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pengusaha
travel haji dan umrah. Langkah itu diambil untuk menelusuri mekanisme pembagian kuota tambahan tahun 2024 yang diduga tidak sesuai aturan.
Menurut ketentuan, tambahan 20 ribu kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk
haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, praktik di lapangan justru berbeda, di mana pembagian dilakukan secara rata, masing-masing 50 persen.
“Pemeriksaan terhadap pihak swasta penting untuk mengurai persoalan, terutama soal bagaimana kuota itu diperoleh hingga diperdagangkan,” ujar Budi.
KPK sebelumnya sudah memeriksa berbagai pihak, termasuk sejumlah pejabat Kemenag, penyedia jasa travel, hingga tokoh agama seperti Ustaz
Khalid Basalamah. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga dua kali dipanggil penyidik dalam perkara ini.