23 July 2025 22:17
Siak: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Siak menangkap tiga sindikat pembuat sertifikat tanah palsu. Dari para pelaku, polisi mengamankan puluhan sertifikat palsu yang sudah dicetak dan siap digunakan.
Polisi menangkap seorang pelaku berinisial SA saat sedang berada di rumahnya di Kabupaten Siak, Riau. Dalam pengembangan, anggota Satreskrim Polres Siak menangkap dua orang pelaku lainnya berinisial OA dan FH seorang perempuan.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam pembuatan sertifikat tanah palsu. Modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan menawarkan kepada warga berupa jasa pengurusan sertifikat tanah secara cepat.
Baca: Mengaku Biro Jasa, Pria Ini Buat Sertifikat Tanah Palsu untuk Tipu Korban
|