19 August 2024 21:31
Permintaan damai dari tersangka KDRT Armor Toreador ditolak selebgram Cut Intan Nabila dan keluarga. Hal itu diungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Polisi menyatakan pemeriksaan dan perlengkapan berkas dinyatakan selesai dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Polisi juga memastikan kasus pidana KDRT yang terekam CCTV merupakan tindak pidana murni.
"Perlu saya tegaskan di sini, ini kasus yang sangat viral dan sangat luar biasa menurut saya dan itu pelaporan bukan korban yang buat, yang buat adalah anggota Polri sendiri, perintah saya," kata Rio, baru-baru ini.
Tersangka Armor Toreador akan disangkakan dengan pasal berlapis. Armor terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Pasal yang saya kenakan adalah berlapis. KDRT betul adalah undang-undang delik aduan, tapi di situ ada penganiayaan dan undang-undang perlindungan anak," ujar Rio.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka KDRT, Suami Cut Intan Minta Damai |