Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), suami dari selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador mengajukan permohonan damai. Armor beralasan jika dirinya merasa kasihan kepada anak-anaknya yang masih balita.
Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum Armor, Irawansyah. Ia mengatakan bahwa kliennya meminta damai melalui upaya restorative justice ke Polres Bogor.
Alasan Armor mengajukan restorative justice lantaran ia menyesali perbuatannya terhadap sang istri. Selain itu, ketiga anaknya yang masih kecil dinilai masih membutuhkan sosok dan kasih sayang dari seorang ayah.
"Kita lagi menyiapkan beberapa langkah, baik itu secara kekeluargaan ataupun hukum. Kita intens komunikasi dengan keluarga Armor, papi Armor. Cuma memang sama Intan belum ada komunikasi," ujar Irawansyah.
Sebelumnya, tindakan
kekerasan Armor kepada Cut Intan Nabila viral di media sosial. Intan terlihat dipukuli bertubi-tubi. Anak mereka yang masih balita juga menjadi sasaran kekerasan Armor Toreador.
Terlihat dari rekaman CCTV yang beredar, kedua pasangan itu tampak sedang berdebat sebelum tindak kekerasan terjadi. Hingga akhirnya, amarah Armor Toreador memuncak dan terlihat memukul sang istri berulang kali.
Nahasnya, sang putri ketiga Cut Intan yang baru lahir pada 24 Juli 2024 kemarin, juga menjadi sasaran amarah suaminya itu. Armor terlihat sempat menendang putrinya.
"Selama ini saya bertahan karena anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti, 5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya," tulis Cut Intan di postingan akun Instagram miliknya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Armor pun dipersangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. Kemudian, Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.