Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 14 August 2024 13:54
Jakarta: Pihak Kepolisian Polres Bogor telah menangkap Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila, dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Armor dipastikan dikenakan pasal berlapis.
"Pelaku AT dikenakan pasal berlapis," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Agustus 2024.
Trunoyudo merinci, Armor dipersangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. Kemudian, Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004.
"Dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga," beber Trunoyudo.
Baca juga:
Jadi Korban KDRT, Cut Intan Nabila Laporkan Suaminya ke Polres Bogor |