18 November 2024 17:34
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 masih disebut Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Negara. Menurut Mendagri, pemindahan ibu kota belum resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya gubernur DKI, DPRDnya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI DPR RI daerah pemilihan DKI," kata Tito Karnavian.
Baca: Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sebelum Prabowo Teken Keppres |