18 December 2024 18:57
Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap tujuh tersangka anggota jaringan peredaran dan pembuatan uang palsu yang produksinya dilakukan di kampus UIN Alauddin Makassar. Ketujuh tersangka ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama empat hari.
Petugas gabungan dari tim Jatanras dibantu Polres Mamuju menangkap tujuh tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu. Mereka langsung membawa para tersangka dari Polres Mamuju ke Mapolres Gowa.
Para tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Dari tangan para tersangka, disita uang palsu senilai Rp11 juta, dua kartu ATM serta dua buku tabungan.
Baca juga: Rp446 Juta Uang Palsu Disita dari Kampus UIN Alauddin Makassar |