Plt Bupati Maros Dilaporkan ke Bawaslu Karena Diduga Suarakan Kotak Kosong

16 October 2024 14:06

Diduga tidak netral dan menyuarakan kotak kosong, Plt Bupati Maros Suhartina Bohari dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Laporan dilakukan oleh tim kuasa hukum pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur.

Tim kuasa hukum Chaidir Syam-Muetazim Mansyur resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan Pj Bupati Maros Suhartina Bohari ke Bawaslu Maros.

Laporan tersebut didasari atas tindakan Suhartina yang hadir dalam suatu pertemuan yang menyuarakan kotak kosong. Kehadiran Suhartina bahkan diabadikan dalam sejumlah video yang tersebar luas di jagat maya. Hal ini pun dinilai merugikan pasangan calon Chaidir-Muetazim.
 

Baca:
Bawaslu Morowali Utara Terima Aduan Terkait Penetapan Paslon Kepala Daerah

Kuasa hukum Chaidir-Muetazim, Supriono mengatakan acara yang dihadiri suhartina tersebut berlokasi di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Kegiatan tersebut diduga didesain sebagai sosialisasi kotak kosong karena sengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait.

Setelah menerima laporan, pihak Bawaslu Maros akan mengkaji terkait syarat formil dan materil laporan tersebut. Bawaslu menekankan ASN, pejabat daerah dan pejabat negara dilarang untuk membuat tindakan merugikan atau tindakan menguntungkan suatu pasangan calon.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)