Peraturan KPU Tentang Peserta Pilpres 2024 Belum Disahkan

12 October 2023 18:19

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi dengan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Rapat tersebut membahas kesiapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 yang akan dimulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

Komisioner KPU Idham Holik menyebut, dalam rapat itu akan dilakukan sosialisasi mengenai teknis pendaftaran bakal pasangan capres. Semua diatur oleh KPU dalam rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran bakal capres dan cawapres yang sudah disampaikan ke Kemenkumham.

"Siang ini KPU melakukan sosialisasi atau penjelasan teknis berkaitan dengan mekanisme pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Sebagaimana kami atur dalam rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran peserta pilpres," jelas Idham Holik kepada Metro TV, Kamis, 12 Oktober 2023.

Namun Idham menyebut, dokumen peraturan KPU tersebut saat ini belum disahkan atau masih berada di Kemenkumham untuk dijadikan undang-undang. Idham yakin proses di Kemenkumham tidak akan lama dan akan selesai sebelum 19 Oktober 2023. 

"Saat ini masih di Kementerian Hukum dan HAM, kami sudah serahkan ke Kemenkumham. Insya Allah dalam waktu yang singkat hal tersebut diundangkan," lanjut Idham.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)