Pengunduran Diri Rafael sebagai PNS Berpotensi Ditolak
28 February 2023 07:23
SHARE NOW
Rafael Alun Trisambodo telah mengajukan diri untuk mundur dari status jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pengunduruan dirinya akibat terpaan skandal harta kekayaan dan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Wakil Ketua Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, menilai pengunduran diri Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara berpotensi ditolak karena masih dalam proses penyelidikan.
Pengunduran diri Rafael tidak serta merta diterima dengan pertimbangan yang bersangkutan karena adanya kepentingan pemeriksaan dari sisi hukum administrasi dan pidana.
"Pengunduran diri Rafael berpotensi ditolak karena proses penyelidikan administrasi dan pidana," urai Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto.
Tasdik Kinanto menyebut, pengunduran diri ASN diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Pasal 5, disebutkan, pengunduran diri dapat ditunda, jika PNS masih diperlukan untuk kepentingan dinas. Penundaan akan dilakukan paling lama satu tahun.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio berimbas pada pencopotan ayahnya sebagai Kabag Umum Kanwil Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Selain kasus tersebut, total kekayaan Rafael sebagai ASN dinilai mencurigakan mencapai Rp51 miliar. Rafael juga memiliki harta bergerak yang mencapai Rp425 juta dengan rincian mobil Toyota Camry 2008 seharga Rp125 juta dan mobil Toyota Kijang 2018 seharga Rp300 juta, surat berharga mencapai Rp1,5 miliar, kas dan setara kas Rp1,3 miliar serta harta lainnya senilai Rp839 juta.
Kini, harta Rafael akan diperiksa oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan KPK. Sementara, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban David.