NEWSTICKER

Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya di Titik Tak Terpantau E-TLE

N/A • 15 May 2023 10:17

Pihak kepolisian kembali memberlakukan sistem tilang manual atau tilang di tempat bagi pengendara di sejumlah daerah di DKI Jakarta, Minggu (14/5/2023). Kasubdit Datgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius menjelaskan, tilang manual hanya dilakukan di titik yang belum terjangkau oleh tilang elektronik (E-TLE).

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tetap mengedepankan optimalisasi kinerja dari kamera-kamera E-TLE yang sudah terpasang. Namun untuk daerah yang belum ter-cover kamera E-TLE ini diberlakukan penindakan tilang di tempat," ujar Kasubdit Datgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius dalam program Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin (15/5/2023).

Matrius menyebut, tilang manual berlaku bagi pelanggaran yang rawan menyebabkan kecelakaan. Misalnya, melawan arus lalu lintas. 

"Dan ini (tilang di tempat) dilakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang rawan mengakibatkan kecelakaan dan rawan mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan bila dilakukan oleh pelanggar tersebut. Seperti melawan arus lalu lintas, menerobos lampu merah," jelas Matrius.

Ke depan, Korlantas Polri berkomitmen meningkatkan efektivitas E-TLE dengan mengembangkan E-TLE mobile. Nantinya, sistem E-TLE dapat dipasang di ponsel petugas atau mobil patroli. 

"Sehingga dimanapun petugas itu berada, tidak tergantung pada E-TLE statis tapi petugas bisa men-capture pelanggaran di depan mata," ujar Matrius. 
(Muhammad Ali Afif)