Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp35 M

5 April 2023 14:00

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua, Rabu (5/4/2023). Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka didakwa memberi suap lebih dari Rp35 miliar kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Dalam persidangan, terungkap bahwa suap diberikan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Enembe.

Tim kuasa hukum Rijatono Lakka menyebutkan tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan penasihat hukum tetapi akan melakukan pendalaman pokok perkara selanjutnya. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan mengenai angka suap yang bermula dari Rp1 miliar kini naik menjadi Rp35 miliar.
 
Rijatono Lakka diduga menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe agar perusahaannya memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Muhammad Ali Afif)