26 June 2023 21:36
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 27 aset milik mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Aset Lukas Enembe yang disita KPK termasuk uang tunai Rp81 miliar hingga hotel senilai Rp40 miliar.
KPK menjelaskan, aset yang disita dari Lukas Enembe terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga aset-aset tersebut dibeli menggunakan duit korupsi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan TPPU yang dilakukan Enembe berhubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan membayarkan.
Hingga kini, Tim Penyidik KPK masih menelusuri uang korupsi Enembe yang diduga mengalir ke rumah judi di Singapura. Pencucian uang tersebut diduga dibantu oleh warga negara asing.