Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 14:56
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan terakhir kepada mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook. Jurist telah mangkir dua kali, dan jika absen lagi, status buronan (DPO) serta permintaan red notice akan diajukan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, “Penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga sedang diproses,” (Jumat, 25 Juli 2025). Jika tidak hadir, Kejagung akan bekerja sama dengan Interpol untuk melacak Jurist, yang saat ini diduga berada di Singapura.
Baca: Kejagung: Jurist Tan Tinggal dengan Suami di Luar Negeri |