Kejagung Beri Kesempatan Terakhir Jurist Tan Penuhi Panggilan, Ancaman Red Notice Mengintai

Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 14:56

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan terakhir kepada mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook. Jurist telah mangkir dua kali, dan jika absen lagi, status buronan (DPO) serta permintaan red notice akan diajukan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, “Penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga sedang diproses,” (Jumat, 25 Juli 2025). Jika tidak hadir, Kejagung akan bekerja sama dengan Interpol untuk melacak Jurist, yang saat ini diduga berada di Singapura.
 

Baca: Kejagung: Jurist Tan Tinggal dengan Suami di Luar Negeri


Kementerian Imigrasi mengonfirmasi Jurist pergi ke Singapura pada 13 Mei 2025 dan belum kembali hingga 17 Juli 2025. “Dia terbang menggunakan paspor resmi pukul 15.05 WIB,” jelas Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman (Rabu, 23 Juli 2025). Kejagung bersiap mengambil langkah tegas jika Jurist tetap tidak kooperatif.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)