Menghitung Buntung Transfer Data Pribadi WNI ke AS

24 July 2025 14:46

Tidak hanya soal transfer data, dokumen negosiasi yang dirilis Gedung Putih juga mencakup hal lain, di antaranya impor produk hortikultura, peralatan medis, hingga kewajiban penghapusan berbagai hambatan bagi Amerika Serikat (AS) untuk mengimpor komoditas mineral Indonesia, termasuk mineral kritis. Dalam situs white.gov dikatakan Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan terhadap layanan perdagangan digital, jasa, dan investasi, Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi dari teritorialnya menuju wilayah AS.

Pemerintah Indonesia pun menyebut bahwa berbagai kesepakatan dalam perjanjian dagang tersebut masih dalam tahap negosiasi.
 

Baca: Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Prabowo: Masih Negosiasi

UU PDP Terancam Lumpuh

Apakah berbagai klausul ini sebanding dengan penurunan tarif menjadi 19 persen? Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan Gedung Putih membuat payung hukum perlindungan data pribadi menjadi tidak berlaku.

"Banyak perusahaan keuangan teknologi skala besar di AS meminta pengelolaan data dari pengguna Indonesia untuk ditransfer ke data center yang ada di AS. Sementara Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ini membuat payung hukum Indonesia tidak berlaku," ujarnya dalam Zona Bisnis, Metro TV, Kamis, 24 Juli 2025.

"Kedua, potensi investasi data center sebesar Rp57 triliun akan lenyap. Ini mau dikemanakan? Karena tidak akan menarik lagi investasi data center di Indonesia apabila klausul ini nanti difinalisasi menjadi regulasi pemerintah Indonesia," tambahnya.
 
Baca: AS 'Intip' Data Pribadi RI, Menkominfo: Biar Kita Enggak Ketinggalan Ekonomi Digital Global

Data Rakyat Indonesia Tak Boleh Dinego

Menurut Bhima seharusnya akses terhadap data pribadi tidak termasuk dalam klausul perjanjian dagang dengan AS. Bahkan perlindungan data warga Indonesia adalah hal yang tidak perlu dinegosiasikan demi mendapat potongan tarif.

"Ini juga masalah kepercayaan ya. Ini soal data pribadi. Jadi harusnya ini tidak masuk dalam klausul perjanjian dagang dengan Amerika," jelasnya.

"Seharusnya memang semua data WNI harus diproses di Indonesia. Data centernya harus di sini, karena bila mana ada mitigasi terkait kebocoran data, penyalahgunaan data, itu akan lebih mudah melakukan pencegahan dan juga penyelesaian bila data centernya di Indonesia. Ini harusnya non-negotiable, tidak boleh dinego," ucapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)