Sidang putusan kasus mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, diwarnai kericuhan. Seorang peserta sidang menerobos pembatas dan menyerang terdakwa.
Suasana sidang putusan kasus mutilasi terdakwa Mulyana dengan korban mutilasi Siti Amelia berakhir ricuh. Kericuhan ini terjadi saat salah seorang peserta sidang tidak dapat menahan emosinya dan langsung melompat pagar pembatas untuk menyerang terdakwa.
Saat hakim membacakan kronologi peristiwa dan proses pembunuhan yang keji, keluarga korban tak henti menangis. Mereka tidak sanggup menahan emosi mengingat kejamnya terdakwa yang memutilasi jasad korban.
Dalam putusan hakim, terdakwa memenuhi syarat untuk mendapatkan
hukuman mati. Terdakwa terbukti dengan sadar melakukan pembunuhan berencana serta diperkuat oleh keterangan saksi dan bukti-bukti.
Berdasarkan hasil tes psikologi dan kejiwaan dari dokter ahli, terdakwa juga dalam kondisi kejiwaan yang sehat. Terdakwa juga memiliki kecerdasan cukup seperti pada umumnya manusia.
Mendengar vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim, keluarga dan kerabat korban menangis histeris. Mereka kemudian melakukan sujud syukur.
"Kami sangat apresiasi terhadap putusan majelis hakim. Majelis hakim sudah mempunyai rasa keadilan, objektif, dan bekerja secara profesional, yaitu menjatuhkan terdakwa dengan hukuman mati sesuai dengan harapan kami," kata kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Prata, dikutip dari tayangan
Headline News,
Metro TV, Kamis, 14 Agustus 2025.
"Kami sangat menghormati putusan ini. Maka dari itu, kami berterima kasih juga ke seluruh masyarakat yang sudah mengawal, kepada seluruh media yang sudah mengawal perkara ini sehingga kami mendapatkan keadilan," sambungnya.