Sidang Kasus Mutilasi di PN Serang Ricuh, Terdakwa Dilempari Botol

1 August 2025 17:58

Serang: Sidang pembacaan tuntutan atas kasus mutilasi Siti Amelia, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, berakhir ricuh. Keluarga korban melempari terdakwa dengan botol setelah mendengar pembacaan tuntutan.

Sidang putusan ini dipimpin oleh hakim dan diisi dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Suasana sidang terasa penuh ketegangan. Tidak sedikit juga yang menangis.
 

Baca: Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Akui Telah Bunuh 2 Mahasiswi
 


Setelah hakim membacakan tuntutan dan mengetuk palu, emosi keluarga dan para warga yang menyaksikan langsung pecah. Terdakwa dilempari dengan botol dan juga sendal oleh keluarga korban.

Kericuhan tersebut membuat suasana ruang sidang menjadi tidak kondusif hingga pagar pembatas ruang sidang sempat roboh karena insiden ini.

Diketahui terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dituntut dengan hukuman mati.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)