Menteri Kehutanan Cabut Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan

4 February 2025 08:59

Jakarta: Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengumumkan bahwa pemerintah akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan yang dinilai belum memaksimalkan pemanfaatan hutan. Total luas lahan yang terkena pencabutan izin mencapai 526.144 hektare, tersebar dari Aceh hingga Papua.  

Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memaksimalkan fungsi hutan untuk kesejahteraan rakyat. 
 

Baca Juga: Eks Wamen ATR Dukung KPK Tindaklanjuti Laporan Pagar Laut

"Saya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH dari 18 perusahaan. Total luasnya mencapai 526.144 hektare, atau setengah juta hektare," ujar Raja Juli Antoni dikutip dari Headline News Metro TV pada Selasa, 4 Februari 2025.

Raja Juli menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah diberikan izin untuk memanfaatkan hutan, namun tidak menjalankan fungsinya secara optimal. 

"Ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, tetapi tidak dimaksimalkan. Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan untuk mensejahterakan masyarakat," tegasnya.  


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com