Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 18:56
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan memiliki bukti kuat atas penetapan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Puluhan orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Untuk update saksi perkara digitalisasi laptop chromebook ini, sudah 80 saksi dan tiga ahli yang diperiksa,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.
Anang mengatakan, masih banyak saksi yang akan dipanggil penyidik untuk menyelesaikan berkas tersangka dalam kasus ini. Satu saksi hari ini tidak hadir, namun, identitasnya tidak dirinci Kejagung.
“Satu hari ini dipanggil tidak datang,” ujar Anang.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Chromebook tidak efektif
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can)