22 October 2025 22:27
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara. Uang yang dikembalikan berjumlah Rp150 miliar yang berasal dari pengungkapan kasus penjualan aset PTPN I Regional I.
"Saya selaku penyidik dalam perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT NTP melalui KSO dengan PT Ciputra Land berupaya tidak hanya semata-mata untuk menghukum para pelaku, untuk menegakkan penegakan hukum secara represif terhadap para pelaku, tetapi juga berupaya bagaimana memulihkan kerugian ke negara," kata Kepala Kejati Sumut, Harly Siregar, dikutip dari tayangan Top News, Metro TV, Rabu, 22 Oktober 2025.
Uang ini didapat dari pengembalian kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar. Penyidik pun akan melakukan penyitaan aset.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan secara hukum itikad baik pihak yang terlibat melakukan pengembalian keuangan negara. Hak-hak para konsumen juga harus dijamin Hak-hak para konsumen harus dijamin dan operasional korporasi dapat terjaga. Selain itu, penegakan hukum yang represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.
Rencananya uang senilai Rp150 miliar yang dikembalikan ini akan dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan. Penitipan ini dilakukan sambil menunggu proses hukum terus berjalan
Baca juga: Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kejati |