15 October 2025 14:47
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan ASK selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (BPN Sumut) tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2023-2025.
Keduanya ditahan terkait dugaan korupsi, pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan, telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa dipenuhinya kewajiban oleh perusahaan tersebut.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Ditahan |