Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Ditahan

14 October 2025 09:06

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap RS selaku konsultan pengawas kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda Kap untuk Cabang Dumai, Sumatera Utara, Senin malam, 13 Oktober 2025. RS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum terus berlanjut.

"Pada hari Senin 13 Oktober 2025 penyidik tidak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan kembali penahanan terhadap satu orang tersangka selaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara M. Husairi.

"Identitas tersangka yang ditahan adalah sebagai berikut, berinisial RS, umur 51 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia," tambahnya. 

Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumatera Utara agar tersangka RS yang saat itu selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) Tahun 2016-2020 tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempersulit proses penyidikan.
 

Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Pengadaan EDC Mangkir

Sebelumnya, HAB selaku mantan Direktur Teknik Pelindo I (Persero) Periode 2018-2021 dan BS selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya Persero (Periode) 2017-2021 telah ditahan Kejati Sumatera Utara pada 25 September 2025 lalu. 

Menurut M. Husairi, dari hasil penyelidikan ditemukan realisasi pembangunan kapal tidak sesuai dengan spesifikasi. Progres fisik jauh dari ketentuan kontrak dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)