14 October 2025 09:06
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap RS selaku konsultan pengawas kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda Kap untuk Cabang Dumai, Sumatera Utara, Senin malam, 13 Oktober 2025. RS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum terus berlanjut.
"Pada hari Senin 13 Oktober 2025 penyidik tidak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan kembali penahanan terhadap satu orang tersangka selaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara M. Husairi.
"Identitas tersangka yang ditahan adalah sebagai berikut, berinisial RS, umur 51 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia," tambahnya.
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumatera Utara agar tersangka RS yang saat itu selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) Tahun 2016-2020 tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempersulit proses penyidikan.
Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Pengadaan EDC Mangkir |