Dana Rp50 M Perkara Sugar Group yang Diterima Zarov Ricar Dilaporkan ke KPK

15 May 2025 22:43

Fakta persidangan soal aliran dana Rp50 miliar terkait pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation yang diterima pejabat di MA Zarov Ricar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu langkah lanjutan dari lembaga antirasuah.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menghargai tiap aspirasi masyarakat atas perkembangan persidangan kasus Zarov. KPK diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti laporan itu.

Sementara itu, Kejagung akan mendalami aliran dana itu melalui kasus pencucian uang yang menjerat Zarov. Korps Adhiyaksa menduga Rp50 miliar itu berkaitan dengan perkara Kejagung membuka peluang berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti fakta persidangan itu.
 

Baca: 3 Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Disidang Hari Ini

Pertukaran informasi pun bisa terjadi ke depannya. Zarov Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu 10 tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.

"Kalau itu dilaporkan ke instansi tata kelola teman-teman di KPK tentu kami kan harus menunggu bagaimana sikap dari KPK terkait itu. Nah, yang ketiga kita tahu bahwa terhadap Zarov sesungguhnya kan sudah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam perkara TBPU," kata Harli dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis, 15 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)