3 Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Disidang Hari Ini

15 May 2025 17:55

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Zarov Ricar dan Lisa Rahmat terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Terdapat tiga sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa suap vonis bebas yang digelar hari ini, Kamis, 15 Mei 2025, yaitu Zarov Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat.

Satu terdakwa Meirizka Widjaja selaku ibunda Gregorius Ronald Tannur tidak bisa disidangkan karena tidak menghadirkan saksi ahli. Hanya dua terdakwa yakni Zarov Ricar selaku mantan hakim Mahkamah Agung dan Lisa
Rahmat yang disidangkan perkaranya hari ini.

Terdakwa Zarov Ricar menghadirkan seorang saksi ahli bernama Khairul Huda yang merupakan ahli hukum pidana. Selama persidangan ahli hukum pidana Khairul Huda menyampaikan sejumlah poin terkait kasus hukum yang menjerat dari Zarov Ricar.
 

Baca: Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Hakim Pembebas Ronald Tannur

Di antaranya ia menyampaikan terkait dengan persoalan perbedaan dari pasal-pasal suap gratifikasi dan juga pemufakatan jahat. Terkait dengan pasal gratifikasi menurut Khairul Huda yang disampaikan adalah terkait dengan pemberian hal-hal kecil seperti tiket pesawat, tiket konser, tiket liburan, ketika dalam waktu 30 hari tidak dilaporkan, maka hal itu termasuk dalam pasal gratifikasi.

Selain itu, terkait dengan pasal pemufakatan jahat ia menyatakan bahwa itu bisa ditetapkan jika ada penerima dan pemberi sesuatu yang melanggar hukum. Namun, apabila baru ada perkataan ataupun omongan saja, belum diberikan sesuatu maka belum diterapkan pasal pemufakatan jahat.

Adapun saksi ahli Lisa Rachmat yakni Muzakir yang selaku dosen hukum dari Universitas Islam Indonesia masih terus dimintai keterangan oleh Majelis Hakim pada Kamis sore.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)