Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Hakim Pembebas Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Candra

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Hakim Pembebas Ronald Tannur

Candra Yuri Nuralam • 15 May 2025 13:42

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Hakim pembebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo. Langkah hukum itu diambil karena terdakwa melakukan perlawanan.

“Kami sudah tegaskan kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, katakan banding, tentu jaksa penuntut umum juga harus menyatakan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Mei 2025.

Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaannya tidak dipertimbangkan hakim. Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.

“Tetapi, terkait ini tentu formalitasnya, administrasinya masih harus berproses karena kami juga harus memiliki administrasi yang bisa kami jadikan dasar untuk menyatakan itu,” ucap Harli.
 

Baca Juga: 

Kejagung Isyaratkan Tak Banding Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul


Kejagung menyerahkan teknis banding kepada jaksa. Sejumlah berkas harus disiapkan, salah satunya memori banding.

“Nah, ini sekarang sedang berproses dilakukan jaksa penuntut umum,” ujar Harli.

Ada tiga hakim yang menerima suap serta gratifikasi. Yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Heru mendapatkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara ini. Sementara itu, Erintuah dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)