Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 15 May 2025 13:42
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Hakim pembebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo. Langkah hukum itu diambil karena terdakwa melakukan perlawanan.
“Kami sudah tegaskan kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, katakan banding, tentu jaksa penuntut umum juga harus menyatakan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Mei 2025.
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaannya tidak dipertimbangkan hakim. Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
“Tetapi, terkait ini tentu formalitasnya, administrasinya masih harus berproses karena kami juga harus memiliki administrasi yang bisa kami jadikan dasar untuk menyatakan itu,” ucap Harli.
Baca Juga:
Kejagung Isyaratkan Tak Banding Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul |