Kejagung Isyaratkan Tak Banding Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Candra

Kejagung Isyaratkan Tak Banding Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul

Candra Yuri Nuralam • 14 May 2025 14:01

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan tidak mengambil langkah banding atas vonis tujuh tahun penjara Hakim nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul. Hukuman mereka atas penerimaan suap dan gratifikasi karena membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dinilai sudah dua per tiga dari tuntutan jaksa.

“Nah jadi begini, terkait dua orang yang pertama, kalau kita lihat putusannya sudah lebih dua per tiga dari tuntutan jaksa,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.

Harli mengatakan jaksa belum memberikan sikap resmi atas vonis Erintuah dan Mangapul. Tapi, kata dia, semua dalil atas perkaranya sudah dikabulkan hakim.

“Semua dalil-dalil yang diajukan jaksa penuntut umum dalam rekusitornya, itu juga diambil alih oleh majelis dalam pertimbangannya,” ucap Harli.

Menurut dia, dua pertimbangan itu bisa menjadi alasan jaksa tidak mengajukan banding. Meski, vonis Erintuah dan Mangapul di bawah permintaan jaksa.

“Nah biasanya ya, apabila hal-hal ini sudah memenuhi, ya jaksa juga akan mempertimbangkan untuk bisa menerima sepanjang para terdakwa menerima putusan,” ujar Harli.
 

Baca Juga: 

7 Fakta Terkini Kasus Suap Hakim Bebaskan Ronald Tannur: MA Tunggu Inkrah, Pemecatan Tak Terelakkan


Ada tiga hakim yang menerima suap serta gratifikasi. Mereka, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Heru mendapatkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara ini. Sementara itu, Erintuah dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)