7 Fakta Terkini Kasus Suap Hakim Bebaskan Ronald Tannur: MA Tunggu Inkrah, Pemecatan Tak Terelakkan

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung. Dok. Medcom.id

7 Fakta Terkini Kasus Suap Hakim Bebaskan Ronald Tannur: MA Tunggu Inkrah, Pemecatan Tak Terelakkan

M Rodhi Aulia • 13 May 2025 14:28

Jakarta: Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, tak akan mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara yang mereka terima. Putusan ini membuat status hukum keduanya segera inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung (MA) kini bersiap untuk melangkah ke tahap berikutnya. Usulan pemberhentian tidak hormat atas dua hakim tersebut bakal disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kasus ini mencuat usai keduanya terbukti menerima suap untuk memutus bebas terdakwa Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti. Vonis ini membuat publik geram dan menyoroti integritas lembaga peradilan.

Berikut rangkuman tujuh fakta terkini dalam kasus suap hakim pembebas Ronald Tannur:

1. MA Tegaskan Akan Usulkan Pemecatan ke Presiden

Langkah tegas akan diambil Mahkamah Agung begitu putusan inkrah. Juru Bicara MA, Yanto, memastikan Erintuah dan Mangapul akan diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

“Kalau sudah putusan berkekuatan hukum tetap MA akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat ke Presiden,” kata Yanto kepada wartawan, Selasa, 13 Mei 2025.

Baca juga: Mahkamah Agung Rotasi 41 Hakim, Ini Daftar Ketua Pengadilan Tinggi yang Baru

2. Dua Hakim Putuskan Tak Banding

Erintuah dan Mangapul mantap menerima vonis. Keputusan ini mereka ambil usai berdiskusi dalam kondisi tenang pasca-pemindahan rutan.

“Setelah berdiskusi dalam keadaan yang tenang pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba (tanggal 9 Mei 2025), maka klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi karena klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” ujar kuasa hukum Philipus Harapenta Sitepu.

3. Permintaan Maaf Resmi kepada Publik dan MA

Philipus juga menyampaikan permintaan maaf dari dua kliennya secara terbuka kepada masyarakat dan institusi Mahkamah Agung.

“Kami tim Penasihat Hukum Hakim Indonesia yang mendampingi klien kami, Pak Erintuah dan Pak Mangapul, sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung, dan keluarga atas perkara yang terjadi,” ucapnya.

4. Harapan untuk Perbaiki Diri dan Kembali ke Masyarakat

Meski telah divonis, Erintuah dan Mangapul berharap masih ada kesempatan memperbaiki diri dan berkontribusi kembali di tengah masyarakat.

“Klien kami berharap agar mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat,” imbuh Philipus.

5. Vonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Erintuah dan Mangapul, plus denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Erintuah dan Mangapul divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

6. Heru Hanindyo Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Berbeda dengan dua rekannya, hakim Heru Hanindyo masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Sementara Heru masih menyatakan akan pikir-pikir.

7. Terdakwa Dinyatakan Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Ketiganya merupakan majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Putusan itu terbukti sarat suap.

Diketahui, majelis pembebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti ialah Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Dengan tidak adanya upaya banding, MA kini tinggal menunggu inkrahnya putusan. Proses pemberhentian tidak hormat tinggal selangkah lagi untuk menjadi babak akhir dalam kasus memalukan di tubuh peradilan Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)