KPK Penjarakan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

17 January 2025 22:04

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kedua tersangka, yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar, ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK.  

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa Martono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penerimaan gratifikasi bersama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, serta Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah yang juga merupakan suami Mbak Ita.  

Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan meja dan kursi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.  
 

Baca Juga: KPK Buka Peluang Tangkap Wali Kota Semarang

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK memanggil empat orang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar. Namun, dari keempatnya, hanya Martono dan Rachmat yang memenuhi panggilan KPK.  

"Tanggal 17 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan dua tersangka, atas nama M selaku Ketua Gapensi Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dikutip dari Headline News Metro TV pada Jumat, 17 Januari 2025.

Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama periode 2023 hingga 2024.  Selain itu, penyidikan juga mencakup dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam rentang waktu yang sama.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com