KPK Buka Peluang Tangkap Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), Kamis, 1 Agustus 2024, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (MI/Susanto)

KPK Buka Peluang Tangkap Wali Kota Semarang

Candra Yuri Nuralam • 17 January 2025 21:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menangkap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Dia sudah dua kali mangkir, dari panggilan penyidik.

“Bila (mangkir) statusnya tersangka, dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2025.

Mbak Ita mangkir dari panggilan penyidik pada 10 Desember 2024 dan 17 Januari 2025. KPK kini mendalami urgensi dari alasan Wali Kota Semarang itu mangkir.

“Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar dan bisa diterima,” ujar Tessa.

Hevearita mangkir dengan dalih ada agenda penting, hari ini. Penangkapan untuknya tergantung keputusan penyidik.
 

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi di Semarang Ditahan KPK

“Hal tersebut kita kembalikan diskresinya kepada penyidik, dan kita tunggu update selanjutnya,” terang Tessa.

Hari ini, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 5 Februari 2025,” ucap Tessa.

Tessa menambahkan, keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik ke depannya.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang itu tidak hadir saat dipanggil KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)