Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), Kamis, 1 Agustus 2024, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (MI/Susanto)
Candra Yuri Nuralam • 17 January 2025 21:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menangkap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Dia sudah dua kali mangkir, dari panggilan penyidik.
“Bila (mangkir) statusnya tersangka, dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2025.
Mbak Ita mangkir dari panggilan penyidik pada 10 Desember 2024 dan 17 Januari 2025. KPK kini mendalami urgensi dari alasan Wali Kota Semarang itu mangkir.
“Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar dan bisa diterima,” ujar Tessa.
Hevearita mangkir dengan dalih ada agenda penting, hari ini. Penangkapan untuknya tergantung keputusan penyidik.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi di Semarang Ditahan KPK |