Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembebasan terdakwa Ronald Tannur. Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut Rudi menerima suap dan gratifikasi selama menjabat.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang dengan total Rp21,1 miliar dalam bentuk rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura,” ujar Abdul Qohar seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu 15 Januari 2025.
Rudi diketahui ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan penyelidikan, ia diduga mengatur susunan
majelis hakim untuk memenangkan perkara Ronald Tannur. Proses tersebut melibatkan perantara bernama JNR, yang menghubungkan penasihat hukum terdakwa, LR, dengan Rudi.
“Kami sedang mendalami sumber uang tersebut. Apakah ini sepenuhnya berasal dari satu pihak atau melibatkan lebih banyak jaringan,” tambah Abdul Qohar.
Selain
uang tunai senilai Rp1,7 miliar, ditemukan juga USD388.600 dan SGD1.099.626. Jika dikonversi, nilai total mencapai Rp21.141.900.000.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari permintaan LR kepada JNR untuk memperkenalkan dirinya kepada Rudi. Tujuannya adalah mempengaruhi majelis hakim agar keputusan sidang berpihak kepada kliennya,
Ronald Tannur. Melalui JNR, komunikasi tersebut berhasil dilakukan.
Rudi diduga memanfaatkan posisinya sebagai Ketua PN
Surabaya untuk mengatur perkara, menerima uang suap sebagai imbalan.
Kejaksaan Agung menegaskan akan melanjutkan penyidikan, termasuk mendalami
aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak menduga menemukan uang sebanyak ini. Proses pemeriksaan akan terus kami dalami untuk memastikan alur dan asal dana,” kata Abdul Qohar.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)