4 December 2023 18:45
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan lima jadwal pelaksanaan debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024. Dalam penetapan tersebut tidak ada putaran debat secara terpisah, yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti debat-debat di pilpres sebelumnya.
Analis Politik, Ray Rangkuti mengatakan hal tersebut bertentangan dengan aturan. Karena, dalam aturan dinyatakan bahwa debat dilakukan lima kali dengan format tiga kaliuntuk capres dan dua kali untuk cawapres, secara terpisah.
"Itu sidikit banyak sebetulnya agak bertentangan dengan aturan. Sebab dalam aturan itu dinyatakan bahwa debat dilakukan lima kali, tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden," kata Analis Politik, Ray Rangkuti.
Ray Rangkuti menyebut bahwa seharusnya KPU melihat keinginan publik, yang lebih tertarik dengan calon wakil presiden. Maka dari itu, KPU harus memperkuat debat calon wakil presiden ketimbang calon presiden.
"Sekarang ini kan publik lebih tertarik pada debat calon wakil presidennya, sehingga lebih banyak orang nunggu peristiwa itu terjadi. Jadi kalau misalnya KPU membaca minat publik, justru debat calon wakil presidennya menurut saya lebih diperkuat," ucap Ray Rangkuti.
Selain itu, Ray Rangkuti juga menyatakan bahwa format debat yang dibuat KPU dengan menggabungkan antara capres dan cawapres sangat tidak efektif.