10 December 2024 09:03
Jakarta: Tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan satu tahun. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 9 Desember 2024.
Jaksa menilai bahwa seluruh fakta persidangan telah menjelaskan keterlibatan harvey dalam perkara ini. Selain itu, JPU juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan, uang pengganti kepada suami Sandra Dewi ini senilai Rp210 miliar.
Baca: Sidang Korupsi Timah, Jaksa Bisa Tagih Kerugian Negara Lewat Perdata Jika Kalah |