Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

10 December 2024 09:03

Jakarta: Tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan satu tahun. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 9 Desember 2024.

Jaksa menilai bahwa seluruh fakta persidangan telah menjelaskan keterlibatan harvey dalam perkara ini. Selain itu, JPU juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan, uang pengganti kepada suami Sandra Dewi ini senilai Rp210 miliar.
 

Baca: Sidang Korupsi Timah, Jaksa Bisa Tagih Kerugian Negara Lewat Perdata Jika Kalah

Uang pidana pengganti ini wajib dibayarkan Harvey maksimal satu bulan setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Apabila tidak dibayarkan, jaksa meminta hakim memberikan izin perampasan aset milik Harvey.

Ada beberapa hal memberatkan yang membuat jaksa menilai hukuman ini pantas dijatuhkan kepada Harvey, di antaranya adalah perbuatan Harvey tidak mendukung program penerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara dengan nilai yang sangat besar.

Sementara pertimbangan meringankannya hanya satu, yaitu Harvey belum pernah dipidana sebelumnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)