Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans menolak menandatangani hasil perolehan suara Pilgub Jawa Timur, dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya menduga ada upaya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada Jawa Timur.
Saksi paslon Risma-Gus Hans, Abdul Azis menyampaikan, catatan penolakan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024.
Ia mengatakan, banyak ditemukan kejanggalan dalam proses Pilkada di Jawa Timur. Di antaranya, raihan Risma-Gus Hans yang hanya mendapatkan 30 hingga nol suara di 3.900 TPS dan terdapat perbedaan perolehan suara paslon di formulir C hasil TPS dan formulir D hasil kecamatan, pada sembilan kabupaten/kota.
"Satu hal yang menjadi catatan di Pilgub Jawa Timur ini, Madura itu kan tempatnya Buya Said Abdullah, suaranya itu hampir setengah juta. Suara beliau itu tertinggi di DPR RI, Ketua PDI Jawa Timur, tetapi kemudian faktanya di Madura suara Ibu Risma banyak nol. Ini kan anomali yang sangat tampak," kata Saksi paslon Risma-Gus Hans, Abdul Azis.
Oleh karena itu, tim Risma-Gus Hans akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilgub Jawa Timur ke
Mahkamah Konstitusi (MK), dalam waktu tiga hari kedepan. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah bukti.