Tunjangan Kinerja Pegawai KPU Naik 50%

20 August 2024 20:43

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 50 persen. KPU tingkat pusat hingga daerah dinilai sukses menggelar Pemilu 2024.

"Formula kenaikannya sederhana. Dihitung-hitung ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya (tunjangan insentif) sebesar 50 persen," ucap Jokowi saat membuka acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Jokowi memahami seluruh jajaran KPU sangat lelah. Terlebih, masih harus menghadapi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, KPU harus menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2024 yang sama beratnya. 
 

Baca: 
Presiden Apresiasi KPU & Berharap Pilkada Berjalan Lancar

Ia menyinggung tunjangan insentif KPU belum mengalami kenaikan sejak 2014. Presiden mengaku baru mengetahuinya kemarin dan meminta maaf akan hal tersebut.

"Sehingga kemarin langsung saya kerja-kejar, pokoknya saya besok enggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tanda tangani," ucap Jokowi.

Presiden menekankan agar masalah seputar pilkada di masa lalu tidak terulang tahun ini. Misalnya, seputar data pemilih yang tidak akurat maupun pendistribusian logistik.

Jokowi juga mengingatkan soal potensi kerusakan alat dan surat suara, serta gangguan keamanan pada hari pemungutan suara, 27 November 2024. Termasuk, kesehatan petugas pilkada. Presiden meminta hal itu menjadi perhatian bersama.

"KPU adalah pengawal utama kualitas demokrasi elektoral. Jadi, tolong laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, penuh dedikasi, dengan seluruh kehormatan dan integritas," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)