Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan tetap diproses hingga ke pengadilan. Meski Harun Masiku belum tertangkap, KPK menyebut proses hukum terhadap keduanya berjalan secara terpisah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan perkara Hasto memiliki surat perintah penyidikan yang berbeda dari Harun Masiku. Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak bergantung pada keberadaan Harun.
"Jika perkara tersebut sudah disetujui oleh penyidik, jaksa penuntut umum, hingga pimpinan KPK untuk naik ke tahap penyidikan, maka perkara tersebut akan berlanjut hingga persidangan," ujar Tessa seperti dikutip dari
Headline News Metro TV, Senin, 30 Desember 2024.
Kemudian
KPK saat ini fokus melengkapi berkas penyidikan Hasto agar kasusnya segera dibawa ke meja hijau. Namun, Tessa enggan membeberkan jumlah uang suap yang diduga diberikan Hasto kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari caleg Harun Masiku.
“Memberikan informasi soal itu sekarang tidak tepat karena dapat merusak proses penyidikan,” kata Tessa.
Sebelumnya, kasus suap ini diduga melibatkan upaya memengaruhi keputusan KPU dalam proses PAW anggota DPR. Wahyu Setiawan sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus ini, sementara Harun Masiku hingga kini masih
buron.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)