14 December 2023 12:52
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta persidangan dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) ditunda dengan dalih menjalani persidangan permohonan praperadilan. Dewas KPK mengabulkan permintaan Firli.
"Musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu, 20 Desember 2023," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.
Albertina mengatakan persidangan etik Firli pekan depan digelar sejak pagi. Peradilan etik tetap dilaksanakan meski ketua nonaktif KPK itu tidak hadir lagi.
"Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Nah, itu tadi keputusan dari musyawarah majalis seperti itu," ucap Albertina.
Pemeriksaan saksi bakal digelar dalam tiga hari mulai dari 20 Desember 2023. Total, kata Albertina, ada 27 orang yang akan dipanggil.
"Eksternal internal semuanya ada 27 orang," ujar Albertina.
Dewas KPK berharap persidangan etik Firli bisa rampung sebelum akhir tahun. Albertina berharap peradilan etik tidak mundur lagi.
Firli Bahuri diduga melakukan tiga pelanggaran etik. Pertama, terkait komunikasi dan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua, Firli diduga tidak jujur dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang. Terakhir soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.