Bawaslu Temukan 1.032 Kasus Pelanggaran Pemilu

12 January 2024 16:06

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan 1.032 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Temuan itu terhitung hingga 8 Januari 2024, atau 36 hari elang pemungutan suara.

Data tersebut berasal dari 703 laporan dan 329 temuan. Sebanyak 322 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran.

Sebanyak 188 kasus dinyatakan bukan pelanggaran. Sisanya tidak bisa diregistrasi lantaran tidak memenuhi syarat formal ataupun materil. 

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, kasus pelanggaran ini paling banyak ditemukan di KPU. KPU dinilai melakukan rekrutmen penyelenggara yang tidak sesuai dengan prosedur. 

Hal ini juga terjadi pada KPU provinsi.  KPU Provinsi juga dianggap melakukan penerimaan penyerah dukungan pemilih Dewan Perwakilan Daerah atau DPN yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, Puadi juga mengungkap ditemukan kasus Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak netral. PPS banyak ditemukan menunjukkan keberpihakan pada calon tertentu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)