17 January 2024 10:35
Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum di rumah tahanan (rutan) KPK. Hanya dalam waktu kurang dari 1 tahun terungkap nilai praktik pungli di lingkup lembaga anti korupsi tersebut mencapai miliaran rupiah.
Pada 19 Juni 2023, Dewan Pengawas (Dewas) membongkar adanya praktik pungutan liar (pungli) yang terjad di KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap pungli terjadi di Rutan KPK.
"Dewan Pengawas yang menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di rutan. Untuk itu, Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan agar menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," kata Tumpak, kala itu.
Menelusuri dugaan ini, Dewas KPK telah menetapkan 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dugaan pungutan liar yang terjadi di Rutan KPK. Kasus ini pun segera disidangkan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengungkap Kepala Rutan Ahmad Fauzi menjadi salah satu pegawai yang diduga terlibat dalam skandal ini. Ada sejumlah jenis pelanggaran etik dari keterlibatan Kepala Rutan, mulai dari dugaan menerima pungli hingga penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen
menuntaskan kasus pungli Rutan KPK guna mengembalikan marwah KPK. Plt juru bicara penindakan KPK Ali Fikri menyebut praktik haram punguli dalam Rutan KPK yang terjadi sejak 2018 - 2023 sedang diproses dan dilakukan penyelidikan.
Total sudah ada 190 orang yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Bahkan, KPK juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp270 juta dari oknum pegawai KPK terkait kasus ini.
Menanggapi kasus pungli di Rutan KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK telah gagal melakukan pengawasan setelah 93
pegawainya diduga melakukan praktik pungli. "KPK gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.