Polda Riau Ungkap Kasus Manipulasi Dana Nasabah Miliaran Rupiah

26 November 2024 15:12

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus tindak pidana korupsi perbankan. Kasus ini merugikan nasabah mencapai miliaran rupiah. 

Polisi menangkap seorang pemilik saham Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka yang diduga mencairkan dana nasabah melalui praktik manipulasi bilyet deposito secara bertahap dalam perkara ini. Dia adalah HL.

"Uang tersebut diambil oleh tersangka dengan cara tadi memasukkan bilyet depositonya seakan-akan hilang dan dia cairkan sendiri karena dia punya kuasa di bank Fianka tersebut," ujar Direskrimsus Polda Riau, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 26 November 2024. 

HL ditetapkan sebagai tersangka. HL diduga melakukan tindak pidana korupsi perbankan yang merugikan nasabahnya hingga mencapai miliaran rupiah.
 

Baca juga: Kejari Depok Usut Dugaan Aliran Dana Skandal Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Tommy Fredy Manungkalit mengatakan penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur. Sebab, tersangka HL sudah berdamai dan membayar ganti rugi kepada korban dengan cara menyicilnya sebesar Rp6 juta per hari dan sudah berjalan selama 1 tahun.

"Penahanan itu tidak sesuai dengan prosedur hukum," kata Tommy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)