Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Integritas Saksi Ahli Kejagung

22 November 2024 20:49

Kejaksaan Agung menghadirkan lima orang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Tom Lembong terkait dengan kasus impor gula di Kemendag pada 2015-2016. Dari kelima ahli ini empat ahli hadir secara langsung, sementara satu orang ahli akan dibacakan keterangannya secara tertulis dalam persidangan hari ini.

Kelima ahli ini adalah ahli hukum administrasi, Negara Ahmad Redi; ahli hukum pidana, Agus Surono; ahli hukum pidana, Hibnu Nugroho; ahli hukum pidana, Taufik Rachman dan ahli penghitungan kerugian negara, Evenri Sihombing.

Persidangan ini dimulai pada pukul 09.30 WIB hingga kemudian sempat diskors pada pukul 11.30 WIB dan akan dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB.

Sementara itu kuasa hukum Tom Lembong yakni Ari Yusuf Amir mempertanyakan integritas dua ahli yang dibawa Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan hari ini. 

"Kalau seandainya pemberian keterangannya, dalam penulisannya pun, mereka sudah meragukan integritasnya, bagaimana kita mau akuin keahliannya," ungkap Ari Yusuf Amir saat ditemui di sela persidangan.
 

Baca juga: Perkara Tom Lembong Dikritik karena Permasalahkan Aturan Teknis

Dirinya menyebut lebih dari satu ahli berpendapat sama adalah hal yang wajar, namun tidak seharusnya sama persis. Menurutnya plagiasi atau penjiplakan merupakan persoalan yang amat serius, mengingat kedua ahli yang dibawa merupakan akademisi.

"Yang kami bingungkan adalah ketika kami membaca antara keterangan ahli yang pertama dengan keterangan ahli yang selanjutnya persis sama, sama semua, kalimatnya sama, titik komanya sama, semua penggunaan istilahnya sama semua. Kalau pendapat boleh saja sama, tapi kalau semua ketikannya sama berarti ada yang menjiplak salah satu. Siapa yang menjiplak? Itu yang saya tanyakan," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)