Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Pikap di Sumut, 5 Orang Ditangkap

1 July 2026 14:24

Medan: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis mobil pikap yang beraksi lintas provinsi. Sebanyak lima orang pelaku berhasil ditangkap, termasuk seorang mantan anggota TNI yang telah dipecat dari kesatuannya dan diduga menjadi dalang aksi pencurian tersebut.

Pengungkapan kasus bermula saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras menangkap dua pelaku berinisial Oma (46) dan Nanda (27) di sebuah rumah di kawasan Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan belasan kardus makanan ringan dan obat-obatan yang diduga merupakan muatan mobil hasil curian.
 



Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan tiga pelaku lainnya, yakni Taufik (44), Tyo (32), dan Josef (30), di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Deli Serdang dan Kota Medan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan komplotan tersebut memang mengincar mobil pikap jenis Mitsubishi L300 dengan modus memecahkan kaca kendaraan, merusak pintu menggunakan kunci T, lalu membawa kabur kendaraan korban.

"Mereka modusnya khusus mobil L300. Modus mereka memecahkan kaca, merusak pintu menggunakan kunci T, lalu langsung membawa kabur kendaraan," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, dan Aceh. Total sedikitnya 25 unit mobil pikap diduga telah dicuri oleh komplotan tersebut.

Salah satu aksi terakhir terjadi pada 16 Juni 2026 dengan menyasar mobil milik seorang pedagang di Kabupaten Tapanuli Utara. Saat itu, korban tengah berbelanja dan memarkirkan kendaraannya sebelum akhirnya dibawa kabur pelaku.

"Korban sedang berbelanja dan memarkirkan mobilnya. Saat itulah kendaraan dibawa kabur oleh para pelaku," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa belasan kardus makanan ringan dan obat-obatan, suku cadang mobil, kunci T, senjata tajam, dokumen kendaraan, serta delapan unit telepon genggam milik para tersangka.
 

AKBP Ridwan mengungkapkan, beberapa pelaku merupakan residivis dan sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

"Mereka sudah beraksi di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, dan Aceh, dengan total sekitar 25 unit mobil pick up. Beberapa pelaku juga merupakan residivis dan sempat melakukan perlawanan saat ditangkap," katanya.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolda Sumatera Utara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X