Bandar Lampung: Tim Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung meringkus sindikat mata elang atau debt collector yang kerap meresahkan masyarakat. Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi menangkap delapan pelaku, termasuk pimpinan kelompok yang diketahui merupakan pensiunan perwira polri berpangkat AKBP berinisial OS.
Aksi sekelompok mata elang atau debt collector di Bandar Lampung, Lampung, memaksa seorang warga menyerahkan mobilnya berakhir penangkapan. Aksi premanisme berkedok mata elang pembiayaan ini menyasar seorang warga Kota Bandung, Jawa Barat berinisial CRJ yang sedang berkunjung ke Bandar Lampung.
Para pelaku ditangkap di kawasan Tanjung Karangpusat, Bandar Lampung. Para pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan pengancaman.
Peristiwa bermula pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu korban tengah mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam bernomor polisi D 1209 UBJ dan melintas di Jalan Kartini, Bandar Lampung.
Secara tiba-tiba, kelompok pelaku yang dipimpin oleh OS menghadang kendaraan korban. Mereka memaksa korban untuk turun dan menyerahkan kunci mobil secara sepihak dengan dalih masalah pembiayaan.
Karena korban menolak, para pelaku melakukan intimidasi dan pengancaman. Korban kemudian dipaksa ikut dan membawa kendaraannya menuju ke sana satu kantor pembiayaan atau finance dengan maksud agar mobil tersebut diserahkan dan disita.
Di kantor pembiayaan, para pelaku memeras korban agar persoalan selesai dengan menyerahkan uang sebanyak Rp200 juta. Mereka kemudian menurunkan uang yang diminta sebesar Rp30 juta. Namun korban enggan menanggapi pelaku dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan, tim unit 4 Resmob Polda Lampung langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan pengepungan dan membekuk delapan pelaku tanpa perlawanan berarti. Selain kordinator matel yakni, OS, tujuh orang lainnya turut diamankan yang semuanya tercatat sebagai warga Lampung.
Dari penangkapan komplotan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova Silver, satu unit Nissan X-Trail abu-abu, dan sejumlah kartu identitas (KTP) dan STNK kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku beserta barang bukti telah disita, polisi menemukan indikasi kelompok tersebut telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda.
Saat menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Mereka menggunakan aplikasi di telepon genggam untuk mengecek nomor polisi kendaraan, memastikan kendaraan bukan menggunakan pelat palsu, sekaligus mencocokkannya dengan data target perusahaan pembiayaan (finance).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan para pelaku bukan baru pertama kali melakukan aksinya.
Indra membenarkan jika pimpinan atau kordinator dari kelompok matel yang ditangkap merupakan purnawirawan polri berpangkat AKBP berinisial OS.
Indra menambahkan, penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk menginventarisasi jumlah korban maupun lokasi aksi yang diduga dilakukan komplotan tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 479, Pasal 482, atau Pasal 483 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Terkait Pencurian dengan Kekerasan, Pemerasan, dan Pengancaman. (Metro TV/Andi Apriyadi)