Banda Aceh: Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar RP2,56 miliar dari perkara korupsi pengadaan wastafel pada masa pandemi covid-19. Uang tersebut berasal dari lima terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,56 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.
Uang tersebut berasal dari lima terpidana yang dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan tempat cuci tangan untuk SMA/SMK dan SLB di Aceh di masa pandemi covid-19.
Selanjutnya seluruh dana hasil eksekusi kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri menegaskan penanganan perkara korupsi akan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan. Kejari juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pengelolaan keuangan negara demi mencegah tindak pidana korupsi. (Metro TV/Alhadi Habibi/Fahmi Reza)