Pemerintah akan menempatkan perwakilan lintas kementerian di PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) guna memperkuat pengawasan dan mencegah potensi praktik monopoli. Langkah ini dilakukan setelah muncul kekhawatiran DSI dapat berkembang menjadi lembaga yang terlalu dominan di pasar.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan penempatan perwakilan tersebut merupakan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Kalau nggak diawasi dengan betul nanti akan jadi lembaga monopolis yang menjadi sumber masalah,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari program Headline News Metro TV, Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurut Purbaya, pengawasan terhadap DSI akan melibatkan Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya, agar tata kelola perusahaan tetap sehat serta tidak mengganggu mekanisme pasar. Pemerintah juga memastikan sistem pengawasan di DSI akan dibuat lebih ketat dibandingkan lembaga sebelumnya.
Ia menegaskan pengawasan diperlukan agar DSI tidak berkembang menjadi lembaga monopolis yang dapat mendominasi
pasar secara sepihak.
“Pengawasan di DSI akan lebih bagus dibanding lembaga-lembaga yang ada sebelumnya, sehingga dia nggak akan jadi monopolis yang mengganggu pasar,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia
Rosan Roeslani mengatakan pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) adalah untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam nasional.
Rosan mengatakan, pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam agar lebih terbuka dan akuntabel.
"Oleh sebab itu, kami sudah membentuk satu badan, yang pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Yang mana kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi," kata Rosan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Rosan, pemerintah melihat masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun berdasarkan berbagai data yang dimiliki pemerintah maupun lembaga internasional.
Praktik tersebut dinilai berdampak terhadap penerimaan negara dari sisi perpajakan, royalti, devisa, hingga mempengaruhi validitas data perdagangan nasional yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Karena itu, Danantara membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai platform yang akan mengawasi keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.