Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU, Korban Rugi Hingga Rp78 Miliar

1 April 2026 12:33

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bermodus investasi fiktif sarang burung walet. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp78 miliar.

Tersangka JS sebelumnya ditangkap setelah adanya laporan dari salah satu korbannya yang tertipu hingga Rp78 miliar. Modus yang dijalankan tersangka tergolong rapi. Sejak April 2022, tersangka mengiming-imingi korban dengan keuntungan fantastis hingga tiga kali lipat dari modal awal melalui bisnis sarang burung walet. 
 

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Bogor


Untuk meyakinkan korbannya, tersangka bahkan menunjukkan foto-foto lokasi usaha dan data keuntungan yang semuanya ternyata fiktif. Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah aset mewah milik tersangka, di antaranya sembilan unit kendaraan roda empat, empat unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya. Tersangka JS dijerat dengan pasal TPPU serta pasal berlapis mengenai penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

"Modus yang bersangkutan memberikan iming-iming keuntungan dua hingga tiga kali lipat dari modal awal. Kemudian pelaku juga menggunakan beberapa layer termasuk rekening-rekening yang digunakan semuanya fiktif." kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 1 April 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)