Muhammad Adyatma Damardjati • 12 August 2026 16:19
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, angkat bicara terkait polemik keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, yang belakangan viral dan dikeluhkan warga. Ia menegaskan bahwa fasilitas ilegal tersebut sama sekali tidak dikelola maupun terafiliasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Pramono mengungkap bahwa TPS liar tersebut murni dioperasikan oleh pihak swasta. Ia bahkan secara blak-blakan menyebut nama PT Granito sebagai pengelola lahan penimbunan sampah tersebut.
"Saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak Cilincing itu pengelolanya adalah swasta, dan itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah DKI Jakarta," tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Pramono membeberkan praktik curang yang dilakukan oleh pengelola TPS liar tersebut. Tumpukan sampah di lokasi itu ternyata didominasi oleh limbah komersial. Pelaku meraup keuntungan dengan menawarkan jasa pengangkutan limbah dari sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka), namun membuangnya secara serampangan tanpa prosedur pengolahan yang benar.
"Sampah yang diambil itu semuanya dari Horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan," urainya.
Terkait insiden intimidasi dan penghadangan terhadap sejumlah jurnalis yang hendak meliput di area TPS liar tersebut, Pramono memastikan pihaknya akan mengambil langkah penindakan hukum dan administratif. Ia telah menginstruksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Kominfotik, untuk membongkar praktik ini ke ruang publik.
Langkah pengumuman identitas pelaku ini sengaja dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus sanksi sosial, diiringi dengan penutupan paksa operasional TPS tersebut.
"Saya sudah minta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapapun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik. Maka untuk itu saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," pungkas Pramono.
Video: Emir Hamzah Al Farizi